Rabu, 07 Desember 2016

Kasus Ahok, Tersangka Penistaan Agama

            Kasus penistaan agama yang akhir-akhir ini sering diperdebatkan menimbulkan kontroversi. Hal ini terjadi karena melibatkan adanya demo besar  pada tanggal 4 November 2016 dan 2 Desember 2016. Kasus ini melibatkan Gubernur DKI Jakarta yang sekaligus Calon  Gubernur Petahana, Basuki Tjahaja Purnama atau sering dikenal dengan Ahok. Kasus ini berkaitan dengan adanya vidio yang beredar mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukannya saat berbicara di Kepulauan Seribu. Disini akan saya bahas apakah Ahok benar-benar melakukan Perbuatan Pidana Penistaan Agama.
Yang dimaksud dengan Perbuatan Pidana adalah Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai dengan suatu ancaman (sangsi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.[1] Perbuatan Pidana juga bisa diartikan sebagai sebuah tindakan, yang karena telah melakukan tindakan semacam itu membuat seseorang menjadi dapat dihukum.[2] Jadi perbuatan pidana merupakan perbuatan seseorang yang dapat dijatuhi pidana karena melanggar suatu aturan tertentu.
Dalam perbuatan pidana tentunya ada unsur-unsur yang sebagai berikut.
a.    Kelakuan dan akibat (=perbuatan)
b.   Hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan
c.    Keadaan tambahan yang memberatkan pidana
d.   Unsur melawan hukum yang obyektif
e.    Unsur melawan hukum yang subyektif
Akhirnya ditekankan; bahwa meskipun perbuatan pidana pada umumnya adalah keadaan lahir, namum ada kalanya dalam perumusan juga diperlukan elemen lahir yaitu sifat melawan hukum yang subyektif.[3] Sehingga dalam hal ini perlu sekali dilihat maksut hati seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Hal ini mengingat pada hati seseorang apakah dia dengan sengaja melakukan perbuatan pidana dan apakah hal tersebut merupakan tindak pidana.
Seseorang dapat dipidana tidak cukup hanya karena orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Sehingga, meskipun perbuatannya memenuhi rumusan delik dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dibenarkan (an objective breach of a penal provision) namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana. Hal ini karena harus dilihat sikap batin (niat atau maksud tujuan) pelaku perbuatan pada saat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum tersebut.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156a menyebutkan:
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukanperbuatan:
a.          Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu gama yang dianut di Indonesia;
b.         Dengan maksud agar orang tidak menganut agama apa pun juga yang bersendikan ketuhanan Yang Maha Esa.[4]
Hal ini mengandung arti bahwa dapat dipidana apabila:
1.       Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan terhadap suatu agama;
2.       Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penyalahgunaan terhadap suatau agama;
3.       Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknnya bersifat penodaan terhadap suatu agama.[5]



Mengenai kasus yang melibatkan ahok ini saya rasa bisa dikatakan bahwa kasus ini berada dipenghujung timbangan. Artinya tergantung bagaimana ujunglain menetapkan bobot, karena bobot yang sebenarnya tidak pasti akan menjadi fakta yang sebenarnya atau sudah direkayasa. Apabila dilihat dari unsur tindak pidananya yaitu maksud hati, maka tentu bahwa hal ini berada ditangan masyarakat, yang harusnya ada ditangan hukum. Dan bahkan hukum pun tidak bisa menunjukan ketegasanya.
Ada dua kemungkinan yang akan terjadi dalam kasus ini. Pertama, ahok benar-benar melakukan kesalahan karena sudah membawa surat dalam Al-Quran dalam pembicaraanya. Mengenai apakah benar dia menghina ataupun tidak itu menjadikan banyak pandangan. Kemungkinan yang kedua adalah Ahok akan bebas baik dalam putusan ataupun tuntutan. Hal ini dilihat dari bagaimana tujuan ahok dalam kalimatnya adalah menyadarkan orang untuk berdemokrasi.
Jadi harus diingat bahwa Indonesia ini bukan negara agama dan apalagi negara sekuler. Indonesia adalah negara Pancasila. Semua harus berjalan sesuai dengan hukum. Dan diharapkan bahwa semua penegak hukum bekerja sesuai Pancasila. Jangan ada penegak hukum yang terintervensi atau terpengaruh dari lingkungan hingga kericuhan yang terjadi. Dan yang utama bahkan yang terutama adalah sesama manusia harus saling memaafkan. Dan harus belajar dari apa yang sudah terjadi.



[1] Moeljatno, asas-asas hukum pidana halaman 54
[2] Lamintang, Dasar-dasar hukum Pidana Indonesia, halaman 184
[3] Moeljatno, op cit, halaman 63
[4] Kitab Undang-undang Hukum Pidana
[5] http://www.calonsh.com/2016/11/23/penistaan-agama-pengaturan-dan-penjelasannya/

Rabu, 15 Juni 2016

Puisi Tak Berguna

Puisi Tak Berguna




Aku
Aku ini tak berguna
Aku ini selalu menunggu
Aku menunggu mereka butuhkanku

Lama
Lama kunanti sebuah senyum
Lama sekali kutebar senyum palsu
Lama kupendam kepalsuan yang tertelan pahit
Lelah
Surut
Percaya
Berharap
Serahkan PadaNya

Minggu, 12 Juni 2016

Lirik JPCC Worship – Yesus Kristus Tuhan

Lirik JPCC Worship – Yesus Kristus Tuhan

Kupandang kemuliaanMu Imam besar maha agung
Kaulah pemilik hidupku Yesus Kristus Tuhan
*) Sujud didepan tahtaMu taklukan seluruh hidupku
Dalam tanganMu Penebus Yesus Kristus Tuhan

**) Tiada satupun yang luput dari karya kasihMu yang mulya
BagiMu segala pujian hormat kemulyaan

Reff:
Engkau Tuhan ditinggikan yang bangkit dan menang
Yesus kristus Tuhan
Raja mulia dan luhur berkorban bagiku
Selamatkan jiwaku
Kembali ke *)
Maka jiwaku memuja menyembah sang Raja
Yesus Kristus Tuhan
Kekal sempurna kuasaMu agunglah KaryaMu
Yesus Kristus Tuhan

Kembali Ke **)   

Senin, 14 Oktober 2013

SMA Negeri 2 Temanggung Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Mandiri

SMA 2 REBUT JUARA ADIWIYATA MANDIRI

TEMANGGUNG, SMA Negeri 2 Temanggung berhasil mengukir prestasi menjadi juara pertama lomba sekolah Adiwiyata  mandiri tingkat nasional tahun 2012. Atasprstasi tersebut SMA 2 mendapat penghargaan dari pemerintah berupa rophy Adiwiyata.
     Kepala  SMA Negeri 2 Suryanto kemarin dikantornya  mengatakan,  kepastian keberhasilan meraih predikat juara  diterima Sabtu (2/6) dari tim penilai lomba pemerintah pusat di Jakarta. Penghargaan trophy diterimakan di Jakarta bersamaan upacara peringatan hari lingkungan hidup sedunia Selasa kemarin. Sedang penilaian lomba dilaksanakan pada  tanggal 12 Mei silam oleh tim penilai dari pusat. Aspek penilaian meliputi aspek fisik dan non fisik  utamanya penataan lingkungan sekolah. Lomba bertujuan   untuk membangkitkan  kembali semangat cinta kebersihan   keindahan  dan ketertiban.
     “SMA 2 sangat komit untuk mewujudkan  lingkungan sekolah  berwawasan lingkungan  yang bersih, indah  dan tertib. Dengan demikian  budaya cinta lingkungan senantiasa ditanamkan kepada  seluruh guru dan karyawan serta siswa” tandasnya.
     Dia mengutarakan, maju lomba  Adiwiyata Mandiri tahun 2012  berbekal dari keberhasilan menjadi juara pertama lomba Adiwiyata tahun 2011. Beberapa indicator SMA Negeri 2 maju ke tingkat nasional yakni green and clean, partisipasi warga, administrasi memadai, sarana prasarana pendukung, pembelajaran  dan kepemimpinan kepala  sekolah. Berbagai indicator tersebut lanjutnya merupakan  satu cipta, rasa dan karsa untuk mewujudkan sekolah berbudaya lingkungan.
     “Tahun lalu  SMA Negeri 2 Temanggung sudah  menjadi sekolah Adiwiyata dan alhamdulillah  tahun ini sukses meraih juara  Adiwiyata Mandiri tingkat nasional. Keberhasilan ini akan lebih memacu untuk mewujudkan sekolah ramah lingkungan“ ujarnya.(Hms12/Edy Laks).